Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Vatikan
Paus Perintahkan Rohaniwan Laporkan Pelecehan Seksual, 'Indonesia Belum Ada Kasus'
2019-05-10 13:37:49
 

Paus bertemu dengan anak-anak pada 9 Mei lalu di Vatikan.(Foto: REUTERS)
 
ROMA, Berita HUKUM - Paus Fransiskus mewajibkan rohaniwan Katolik untuk melaporkan kasus pelecehan seksual terkait para rohaniwan dan upaya-upaya untuk menutupinya kepada pihak Gereja Katolik.

Menanggapi hal ini, Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo menyatakan di Indonesia belum ada kasus pelecehan seksual oleh rohaniwan terhadap anak-anak.

Kepada BBC Indonesia, Ignatius Suharyo menyatakan, "Sejauh saya tahu sampai sekarang belum ada kasus yang muncul di permukaan. Saya harap tidak akan pernah, bukan karena masalah itu ditutupi tetapi karena para klerus (rohaniwan) di dalam Gereja Katolik Indonesia sungguh-sungguh berusaha menjaga diri, menjaga gereja dan menjaga anak-anak."

Gereja Katolik Indonesia sendiri, kata Uskup Suharyo sudah lama melakukan usaha untuk membuat suatu protokol guna menyiapkan langkah-langkah apa yang akan dilakukan ketika suatu kasus terjadi.

Dalam sebuah surat apostolik, yang nantinya akan menjadi hukum Gereja, Paus menyatakan dengan jelas bahwa segala jenis pendekatan seksual yang dilakukan rohaniwan dan melibatkan kekuasaan mereka kini akan dianggap sebagai tindakan pelecehan.

Menanggapi kebijakan ini, Ignatius Suharyo menyatakan bahwa penanganan masalah pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh rohaniwan itu sangat dipengaruhi budaya setempat. Menurutnya, "yang paling jelas yang ingin disampaikan oleh Paus adalah masalah pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh klerus (rohaniwan Katolik) ini adalah masalah yang sangat serius."

Paus Fransiskus berjanji pada bulan Februari tahun 2019 untuk mengambil langkah nyata untuk menangani pelecehan seksual di kalangan rohaniwan.

Paus Fransiskus 8 Mei di VatikanHak atas fotoAFP
Image captionPaus Fransiskus berjanji untuk memberi jalan keluar dalam soal pelecehan seksual pada bulan Februari tahun ini

"Kejahatan pelecehan seksual ini menyinggung perasaan Tuhan, menyebabkan kerusakan fisik, psikologis dan spiritual para korban serta merugikan komunitas yang beriman," demikian tulis Paus.

Panduan baru ini disambut baik oleh para pengamat, yang berpendapat bahwa ini telah memulai hal baru dalam upaya Gereja Katolik untuk mengakhiri pelecehan seksual di lingkungan mereka.

Ignatius Suharyo menambahkan bahwa ini merupakan bukti bahwa Gereja Katolik tidak main-main dalam hal ini. Menurutnya, "Gereja ingin supaya menjadi gereja yang dipercaya dan memperhatikan masalah-masalah ini dan mencoba mencari penyelesaiannya dengan jalan-jalan yang tersedia sekali lagi dengan lingkungan latar belakang budaya yang berbeda-beda."

Definisi pelecehan seksual

Tiga bentuk pelecehan seksual dicakup di sini:

"Memaksa seseorang, dengan kekerasan atau ancaman atau melalui penyalahgunaan kewenangan, untuk melakukan atau menyerahkan diri pada suatu tindakan seksual."

"Melakukan tindakan seksual dengan anak-anak atau orang yang berada dalam posisi rentan."

"Memproduksi, memamerkan, memiliki atau menyebarkan pornografi anak-anak" dan "perekrutan atau bujukan terhadap anak-anak atau orang yang rentan untuk turut serta dalam eksebisi pornografi."

Panduan ini lebih jauh mencakup "aksi atau kealpaan disengaja untuk campur tangan atau menghindari penyelidikan sipil maupun penyelidikan oleh gereja - baik secara administratif maupun kriminal - terhadap rohaniswan" untuk kasus pelecehan seksual.

Paus Fransiskus berada dalam tekanan serius untuk memimpin dan menyediakan solusi yang dapat diterapkan bagi krisis besar yang melanda Gereja Katolik.

Ketika terpilih menjadi Paus pada tahun 2013, Paus Fransiskus mengimbau adanya "aksi tegas" terhadap persoalan pelecehan seksual ini.

Namun para pengkritik menyatakan ia belum melakukan tindakan yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban para uskup yang diduga menutup-nutupi perkara ini.

Ribuan orang diduga telah mengalami pelecehan oleh para rohaniswan dalam beberapa dekade dan Gereja Katolik dituduh telah menutup-nutupi kejahatan ini di seluruh dunia.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2